DIFOSA x GENOCCI (Get to Know with CIMSA Alumni): ANC di Masa Pandemi
Pandemi COVID-19 berdampak hampir ke semua layanan rutin termasuk pelayanan kesehatan keluarga. Pemenuhan pelayanan kesehatan esensial terutama upaya penceegahan kematian pada seluruh siklus hidup tetap harus dipenuhi dengan memperhatikan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.
Pencegahan Umum: lakukan cuci tangan dengan benar. Gunakan sabun dan air bersih mengalir. Gerakan pertama, gosokkan telapak dengan telapak. Gerakan kedua, gosokkan telapak kanan di atas tangan kiri dan telapak kiri di atas punggung tangan kanan. Gerakan ketiga, gosokkan telapak dengan telapak dan jari-jari. Gerakan keempat, letakkan punggung jari pada telapak satunya dengan jari saling mengunci. Gerakkan kelima, jempol kanan digosok memutar oleh telapak kiri dan sebaliknya. Gerakkan keenam, jari kiri menguncup, gosok memutar ke kanan dan ke kiri pada telapak kanan dan sebaliknya. Gerakan ketujuh, pegang pergelangan tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, gerakan memutar.
Pelayanan antenatal (Antenatal Care/ANC) pada kehamilan normal minimal 6x dengan rincian 2x di Trimester 1, 1x di Trimester 2, dan 3x di Trimester 3. Minimal 2x diperiksa oleh dokter saat kunjungan 1 di Trimester 1 dan saat kunjungan ke 5 di Trimester 3.
ANC ke-1 di Trimester 1: skrining faktor risiko dilakukan oleh Dokter dengan menerapkan protokol kesehatan. Jika ibu datang pertama kali ke bidan, bidan tetap melakukan pelayanan antenatal seperti biasa, kemudian ibu dirujuk ke dokter untuk dilakukan skrining. Sebelum ibu melakukan kunjungan antenatal secara tatap muka, dilakukan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/ secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19.
Jika ada gejala COVID-19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit untuk mengakses RS Rujukan maka dilakukan Rapid Test. Pemeriksaan skrining faktor risiko kehamilan dilakukan di RS Rujukan.
Jika tidak ada gejala COVID-19, maka dilakukan skrining oleh Dokter di FKTP.
ANC ke-2 di Trimester 1, ANC ke-3 di Trimester 2, ANC ke-4 di Trimester 3, dan ANC ke-6 di Trimester 3: Dilakukan tindak lanjut sesuai hasil skrining. Tatap muka didahului dengan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19.
Jika ada gejala COVID-19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit mengakses RS Rujukan maka dilakukan Rapid Test. Jika tidak ada gejala COVID-19, maka dilakukan pelayanan antenatal di FKTP.
ANC ke-5 di Trimester 3 Skrining faktor risiko persalinan dilakukan oleh Dokter dengan menerapkan protokol kesehatan. Skrining dilakukan untuk menetapkan:
faktor risiko persalinan,
menentukan tempat persalinan, dan
menentukan apakah diperlukan rujukan terencana atau tidak. Tatap muka didahului dengan janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi (telepon)/secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala COVID-19. Jika ada gejala COVID-19, ibu dirujuk ke RS untuk dilakukan swab atau jika sulit mengakses RS Rujukan maka dilakukan Rapid Test.
Rujukan terencana diperuntukkan bagi:
Ibu dengan faktor risiko persalinan. Ibu dirujuk ke RS untuk tatalaksana risiko atau komplikasi persalinan.
Ibu dengan faktor risiko COVID-19. Skrining faktor risiko persalinan dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak ada faktor risiko yang membutuhkan rujukan terencana, pelayanan antenatal selanjutnya dapat dilakukan di FKTP.
Janji temu/teleregistrasi adalah pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pemeriksaan antenatal, nifas, dan kunjungan bayi baru lahir melalui media komunikasi (telepon/SMS/WA) atau secara daring. Saat melakukan janji temu/teleregistrasi, petugas harus menanyakan tanda, gejala, dan faktor risiko COVID-19 serta menekankan pemakaian masker bagi pasien saat datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Skrining faktor risiko (penyakit menular, penyakit tidak menular, psikologis kejiwaan, dll) termasuk pemeriksaan USG oleh Dokter pada Trimester 1 dilakukan sesuai Pedoman ANC Terpadu dan Buku KIA.
Jika tidak ditemukan faktor risiko, maka pemeriksaan kehamilan ke 2, 3, 4, dan 6 dapat dilakukan di FKTP oleh Bidan atau Dokter. Demikian pula untuk ibu hamil dengan faktor risiko yang bisa ditangani oleh Dokter di FKTP.
Jika ditemukan ada faktor risiko yang tidak dapat ditangani oleh Dokter di FKTP, maka dilakukan rujukan sesuai dengan hasil skrining untuk dilakukan tatalaksana secara komprehensif (kemungkinan juga dibutuhkan penanganan spesialistik selain oleh Dokter Sp.OG)
Pada ibu hamil dengan kontak erat, suspek, probable, atau terkonfirmasi COVID-19, pemeriksaan USG ditunda sampai ada rekomendasi dari episode isolasinya berakhir. Pemantauan selanjutnya dianggap sebagai kasus risiko tinggi.
Tentang Penulis
dr. Devi Fitriani lahir di Banda Aceh, 7 April 1989. dr. Devi Fitriani biasa dipanggil Kak Devi merupakan Vice Local Coordinator for Internal Affairs CIMSA FK USK 2009-2010 dan Sekretaris NCORA CIMSA 2009-2010. Kak Devi menyelesaikan S1 Pendidikan Dokter di Fakultas Kedokteran USK pada 2014. Kak Devi saat ini sedang menempuh S2 Magister Kesehatan Masyarakat Unmuha. Pada 2019, Kak Devi mendapatkan penghargaan Dokter Teladan Kabupaten Aceh Jaya dan sampai saat ini Kak Devi bertugas sebagai Dokter Umum dan Ketua Mutu dan Audit Internal di Puskesmas Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Kommentare